Sejak awal 2024, pemerintah menghapus retribusi uji KIR kendaraan. Banyak orang lalu menganggap urusan KIR kini sepele. Anggapan ini keliru. Biayanya memang turun, tetapi kewajibannya tetap berlaku dan sanksinya pun masih ada. Tanpa bukti lulus uji yang sah, kendaraan niaga bisa ditilang di jalan. Kendaraan juga bisa dihapus dari daftar wajib uji, sehingga pemiliknya harus mengurus pendaftaran dari awal.
Kesalahpahaman lain juga sering muncul, yaitu anggapan bahwa KIR hanya berlaku untuk truk besar dan bus antarkota. Kenyataannya, mobil pick-up untuk mengangkut barang dagangan, minibus angkutan karyawan, dan kendaraan sewa berplat kuning juga masuk kategori kendaraan yang wajib diuji secara berkala. Bagi pelaku usaha, KIR yang terlewat bisa membuat armada berhenti beroperasi, pengiriman tertunda, dan biaya perbaikan menumpuk.
Pada dasarnya, KIR adalah pemeriksaan kesehatan rutin bagi kendaraan yang setiap hari membawa penumpang atau barang. Hasilnya menentukan apakah kendaraan masih aman dipakai atau perlu diperbaiki lebih dulu. Artikel ini membahas KIR secara runtut, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, daftar kendaraan yang wajib KIR, syarat uji KIR, biaya uji KIR, masa berlaku KIR, hingga sanksi yang menanti jika KIR dibiarkan kedaluwarsa.
Uji KIR adalah rangkaian pemeriksaan teknis terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala. Tujuannya memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian dilaksanakan oleh unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di bawah Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dan pemeriksaannya dikerjakan oleh petugas penguji bersertifikat.
Kata "KIR" berasal dari bahasa Belanda keur, yang berarti pemeriksaan atau pengujian. Istilah ini sudah dipakai sejak lama dan masih populer di masyarakat. Dalam regulasi resmi, KIR disebut uji berkala kendaraan bermotor.
Kewajiban uji KIR tidak muncul begitu saja. Beberapa aturan yang menjadi landasannya antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan kendaraan tertentu menjalani uji berkala dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang menggantikan PM 133 Tahun 2015. Aturan ini merinci jenis kendaraan wajib uji, jenis pengujian, hingga ketentuan penghapusan dari daftar wajib uji.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi dasar penghapusan retribusi uji KIR sejak awal 2024.
Pengujian tidak berhenti pada pengecekan dokumen. Kendaraan akan melewati beberapa tahap, antara lain:
Pra-uji, yaitu pencocokan identitas kendaraan dengan dokumen
Uji emisi gas buang
Pemeriksaan kolong (sasis, suspensi, sistem kemudi)
Uji lampu utama
Pengukuran kedalaman alur ban
Uji efisiensi rem
Uji akurasi speedometer
Uji tingkat kebisingan
Bagian ini paling sering ditanyakan, karena banyak pemilik kendaraan belum yakin apakah unitnya termasuk kendaraan wajib uji.
Berdasarkan PM 19 Tahun 2021, kendaraan yang wajib KIR adalah:
Mobil penumpang umum, yaitu kendaraan angkutan orang yang dipungut bayaran.
Mobil bus, baik bus kecil, sedang, maupun besar.
Mobil barang, termasuk pick-up, boks, dan truk.
Kereta gandengan.
Kereta tempelan.
Aturan yang sama menegaskan bahwa pemilik wajib melakukan uji berkala sebelum kendaraan dioperasikan di jalan. Artinya, kendaraan niaga baru juga harus diuji sebelum mulai bekerja, bukan setelah beroperasi beberapa bulan.
Kendaraan sewa berplat kuning adalah kendaraan angkutan umum. Karena mengangkut penumpang dengan bayaran, kendaraan ini masuk kategori mobil penumpang umum atau mobil bus, sehingga wajib menjalani uji KIR secara berkala. Hal ini juga berlaku untuk minibus antar-jemput dan bus pariwisata yang disewakan. Perusahaan penyedia armada sewa perlu memantau jadwal KIR setiap unit agar tidak ada kendaraan yang beroperasi dengan bukti lulus uji kedaluwarsa.
Mobil penumpang perseorangan untuk keperluan pribadi, seperti MPV atau SUV keluarga, tidak termasuk kendaraan wajib uji berkala. Namun, ada pengecualian yang sering terlupa. Mobil barang tetap wajib KIR meskipun berplat hitam. Pick-up milik perorangan yang dipakai mengangkut barang usaha tetap harus diuji secara berkala.
PM 19 Tahun 2021 membagi uji berkala menjadi tiga jenis:
Uji berkala pendaftaran, untuk mendaftarkan kendaraan sebagai kendaraan wajib uji.
Uji berkala pertama, yaitu pengujian perdana bagi kendaraan yang baru terdaftar.
Uji berkala perpanjangan masa berlaku, yaitu pengujian rutin setelah masa berlaku hasil uji sebelumnya habis.
Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses di lokasi pengujian. Ketentuan teknis bisa sedikit berbeda antardaerah, jadi sebaiknya cek juga informasi di laman Dinas Perhubungan setempat.
STNK asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
KTP pemilik kendaraan, atau surat kuasa bermeterai jika diwakilkan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
Dokumen izin angkutan untuk kendaraan angkutan umum
Akta pendirian atau dokumen legalitas perusahaan, jika kendaraan atas nama badan usaha
Syarat perpanjangan umumnya lebih ringkas:
STNK asli yang masih berlaku
Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) atau bukti uji sebelumnya
KTP pemilik atau surat kuasa
Banyak Dinas Perhubungan sudah menyediakan pendaftaran daring melalui portal resmi masing-masing. Langkahnya secara umum:
Buka portal pendaftaran uji berkala daerah Anda.
Pilih lokasi PKB dan jenis permohonan (baru, perpanjangan, atau mutasi).
Isi data kendaraan sesuai STNK.
Unggah dokumen yang diminta.
Pilih jadwal pengujian dan datang tepat waktu.
Datangi kantor PKB sesuai domisili kendaraan, isi formulir di loket, serahkan dokumen, lalu tunggu antrean pengujian. Jika kendaraan lulus, Anda akan menerima kartu BLUe beserta tanda lulus uji.
Kabar baik bagi pemilik kendaraan niaga: sejak awal Januari 2024, retribusi uji berkala tidak lagi dipungut. Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Sebelumnya, retribusi ditetapkan oleh masing-masing daerah dan besarnya bervariasi sesuai jenis dan berat kendaraan.
Meski retribusinya nol rupiah, ada beberapa pengeluaran yang tetap perlu dianggarkan:
Perbaikan komponen jika kendaraan tidak lulus uji, misalnya penggantian ban aus, kampas rem, atau lampu.
Biaya kartu BLUe, yang di sejumlah wilayah pernah dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Konfirmasikan ketentuan terbaru ke Dinas Perhubungan setempat.
Biaya tidak langsung, seperti waktu kendaraan tidak beroperasi selama proses pengujian atau perbaikan.
Hindari calo atau pihak yang menawarkan "KIR tanpa uji". Selain membuang biaya, bukti lulus uji palsu bisa terdeteksi saat pemeriksaan karena kartu BLUe menyimpan data kendaraan secara elektronik.
Masa berlaku KIR adalah 6 bulan sejak tanggal pengujian. Dengan kata lain, kendaraan wajib KIR harus diuji minimal dua kali dalam setahun.
Ajukan perpanjangan beberapa minggu sebelum masa berlaku habis. Dengan jeda ini, Anda masih punya waktu memperbaiki komponen jika kendaraan dinyatakan belum lulus, tanpa harus mengoperasikan kendaraan dengan status KIR mati.
Pasal 288 ayat (3) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, atau kereta tempelan tanpa surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Yang terkena sanksi di lapangan adalah pengemudi, tetapi dampak operasionalnya dirasakan langsung oleh pemilik kendaraan.
Konsekuensi ini sering luput dari perhatian. Menurut PM 19 Tahun 2021, kendaraan yang tidak menjalani uji berkala selama dua kali masa berlaku akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji. Untuk kembali terdaftar, kendaraan harus menjalani prosedur seperti kendaraan baru, termasuk menunjukkan SRUT. Prosesnya lebih panjang dan merepotkan dibanding perpanjangan biasa.
Di luar sanksi hukum, kendaraan tanpa pemeriksaan rutin berisiko mengalami kerusakan rem, ban, atau sistem kemudi yang tidak terdeteksi. Bagi perusahaan, kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan bisa berujung pada kerugian materi, klaim asuransi yang rumit, dan rusaknya kepercayaan pelanggan.
Uji KIR kendaraan adalah kewajiban hukum sekaligus langkah menjaga keselamatan bagi mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan, termasuk kendaraan sewa berplat kuning dan pick-up berplat hitam. Syarat uji KIR relatif sederhana: STNK, identitas pemilik, SRUT untuk kendaraan baru, dan bukti uji sebelumnya untuk perpanjangan. Biaya uji KIR kini jauh lebih ringan karena retribusi sudah dihapus, tetapi masa berlaku KIR tetap 6 bulan. Mengabaikan perpanjangan bisa berujung pada denda hingga Rp500.000, penghapusan dari daftar wajib uji, dan risiko kecelakaan yang jauh lebih mahal. Kuncinya ada pada disiplin: catat jadwal, perpanjang lebih awal, dan rawat kendaraan secara rutin.
Bagi perusahaan dengan banyak kendaraan operasional, memantau jadwal KIR, servis berkala, dan kelaikan setiap unit bisa menyita banyak waktu dan tenaga. Prima Armada Raya hadir sebagai solusi melalui layanan Prima Fleet Services, yang menyediakan sewa kendaraan jangka pendek maupun jangka panjang untuk kebutuhan korporat, mulai dari kendaraan operasional harian, kendaraan eksekutif, kendaraan listrik, hingga bus angkutan penumpang. Armada dipantau dengan teknologi terintegrasi dan didukung layanan perawatan dari Prima Autocare & Sales, sehingga Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/254492/permenhub-no-19-tahun-2021
https://dishub.bantulkab.go.id/storage/dishub/menu/75/Permenhub-No-PM-19-Tahun-2021-tentang-Pengujian-Berkala-Kendaraan-Bermotor.pdf
https://dishub.karanganyarkab.go.id/mulai-januari-2024-uji-kir-kendaraan-bermotor-gratis/