Jenis SIM di Indonesia 2026: Golongan, Fungsi, Syarat, dan Biaya Terbaru

• Pengemudi
jenis sim di indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain menjadi bukti legalitas, SIM menunjukkan bahwa pengemudi sudah lulus uji pengetahuan dan keterampilan untuk jenis kendaraan tertentu. Karena itu, golongan SIM harus sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, terutama bagi pengemudi profesional yang membawa kendaraan perusahaan, bus karyawan, atau truk logistik.

Artikel ini membahas seluruh jenis SIM di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, lengkap dengan tabel perbandingan, syarat usia, dan biaya resmi yang berlaku di 2026.

Kategori SIM di Indonesia

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori:

  • SIM Perorangan, untuk mengemudikan kendaraan pribadi atau milik perseorangan.

  • SIM Umum, untuk mengemudikan kendaraan angkutan umum atau kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang secara komersial.

  • SIM Internasional, untuk mengemudi di luar negeri.

Tabel Perbandingan Jenis SIM di Indonesia

Berikut ringkasan seluruh golongan SIM beserta jenis kendaraan dan usia minimal pemohon.

Golongan SIM

Kategori

Jenis Kendaraan

Contoh Kendaraan

Usia Minimal

SIM A

Perorangan

Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat hingga 3.500 kg

Sedan, MPV, SUV, pick-up pribadi

17 tahun

SIM A Umum

Umum

Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan berat hingga 3.500 kg

Taksi, mobil travel, angkot

20 tahun

SIM B1

Perorangan

Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg

Minibus, bus kecil, truk engkel

20 tahun

SIM B1 Umum

Umum

Kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg

Bus pariwisata, bus AKAP, truk angkutan barang

22 tahun

SIM B2

Perorangan

Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan lebih dari 1.000 kg

Truk trailer, truk gandeng, alat berat

21 tahun

SIM B2 Umum

Umum

Kendaraan penarik atau gandengan untuk angkutan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg

Truk kontainer, truk tangki gandeng

23 tahun

SIM C

Perorangan

Sepeda motor hingga 250 cc

Motor matic, bebek, sport kecil

17 tahun

SIM CI

Perorangan

Sepeda motor 250 cc sampai 500 cc

Motor sport menengah

18 tahun

SIM CII

Perorangan

Sepeda motor di atas 500 cc

Motor gede (moge)

19 tahun

SIM D

Perorangan

Sepeda motor khusus penyandang disabilitas

Motor roda tiga modifikasi

17 tahun

SIM DI

Perorangan

Mobil khusus penyandang disabilitas

Mobil dengan kontrol tangan

17 tahun

SIM Internasional

Internasional

Kendaraan sesuai golongan SIM nasional yang dimiliki

Mengemudi di luar negeri

Mengikuti SIM nasional

SIM Perorangan

SIM A

SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. Golongan ini mencakup sebagian besar mobil pribadi seperti sedan, MPV, SUV, hingga pick-up ringan untuk keperluan pribadi. Pengemudi mobil operasional perusahaan dengan pelat hitam umumnya cukup menggunakan SIM A.

SIM C, CI, dan CII

SIM C dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc. Untuk naik ke SIM CI dan CII, pemohon harus sudah memiliki golongan SIM C di bawahnya selama minimal satu tahun.

SIM D dan SIM DI

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan sepeda motor khusus, sedangkan SIM DI untuk mobil khusus penyandang disabilitas. Kendaraannya biasanya sudah dimodifikasi, misalnya dengan kontrol gas dan rem di tangan atau penyesuaian sistem kemudi.

Baca Juga: Tugas dan Tanggung Jawab Sopir Pribadi

SIM Umum untuk Pengemudi Profesional

SIM Umum wajib dimiliki pengemudi yang membawa kendaraan angkutan umum atau kendaraan komersial untuk penumpang dan barang. Syaratnya lebih ketat dibanding SIM Perorangan, baik dari sisi usia, pengalaman, maupun kompetensi. Bagi perusahaan yang mempekerjakan atau menyewa pengemudi, memahami perbedaan tiap golongan SIM Umum penting agar pengemudi sesuai dengan armada yang dioperasikan.

SIM A Umum

SIM A Umum digunakan untuk kendaraan angkutan umum penumpang dan barang dengan berat hingga 3.500 kg, seperti taksi, mobil travel, dan angkutan kota. Secara jenis kendaraan, cakupannya sama dengan SIM A. Perbedaannya ada pada fungsi kendaraan: jika mobil digunakan untuk angkutan umum atau berbayar, pengemudi wajib memiliki SIM A Umum.

Syarat utama: usia minimal 20 tahun dan sudah memiliki SIM A yang digunakan minimal 12 bulan.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Contohnya bus pariwisata, bus antarkota, bus antar-jemput karyawan berukuran sedang hingga besar, serta truk angkutan barang. Golongan ini relevan untuk perusahaan yang mengoperasikan shuttle karyawan atau layanan transportasi rombongan.

Syarat utama: usia minimal 22 tahun dan sudah memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang digunakan minimal 12 bulan.

Baca Juga: Berbagai Macam Kapasitas Bus

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum digunakan untuk kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg untuk keperluan angkutan umum. Contohnya truk kontainer, truk trailer, dan truk tangki gandeng. Golongan ini umumnya dibutuhkan di sektor logistik, distribusi, dan pertambangan.

Syarat utama: usia minimal 23 tahun dan sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum yang digunakan minimal 12 bulan.

Mengapa Golongan SIM Pengemudi Penting bagi Perusahaan

Pengemudi yang membawa kendaraan tidak sesuai golongan SIM-nya dapat dikenai sanksi tilang. Bagi perusahaan, risikonya lebih besar karena menyangkut keselamatan penumpang, muatan, dan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Karena itu, saat merekrut atau menyewa pengemudi, pastikan golongan SIM sesuai dengan armada, misalnya SIM A untuk mobil operasional, SIM B1 atau B1 Umum untuk bus karyawan, dan SIM B2 atau B2 Umum untuk truk gandeng.

Baca Juga: Simak Tugas-Tugas Utama Driver Perusahaan

SIM Internasional

SIM Internasional diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang akan mengemudi di luar negeri. SIM ini mengacu pada Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan dan berlaku di negara-negara yang mengakuinya. Pemilik SIM Internasional hanya boleh mengemudikan kendaraan sesuai golongan SIM nasional yang dimiliki.

Syarat Pengajuan SIM Internasional

Pemohon harus memiliki SIM nasional yang masih berlaku, paspor, serta mengisi formulir permohonan. Pengajuan dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri.

Masa Berlaku SIM Internasional

SIM Internasional berlaku selama tiga tahun, dengan catatan SIM nasional yang menjadi dasarnya juga masih berlaku.

Syarat Membuat SIM di 2026

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan ketentuan terbaru Korlantas Polri, pemohon SIM baru perlu memenuhi empat syarat utama, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Syarat Administrasi

  • E-KTP asli dan fotokopi.

  • Formulir pendaftaran, bisa diisi di Satpas atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN).

  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, khususnya untuk pemohon SIM Umum.

  • Untuk peningkatan golongan, SIM lama yang sudah digunakan minimal 12 bulan.

Syarat Kesehatan

Pemohon wajib lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Keduanya bisa dilakukan di sekitar Satpas atau melalui layanan resmi yang ditunjuk Polri.

Ujian SIM

Setelah syarat terpenuhi, pemohon mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.

Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM 2026

Biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga 2026, tarif ini berlaku secara nasional dan belum mengalami kenaikan.

Golongan SIM

Pembuatan Baru

Perpanjangan

SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

Rp120.000

Rp80.000

SIM C, CI, CII

Rp100.000

Rp75.000

SIM D, DI

Rp50.000

Rp30.000

SIM Internasional

Rp250.000

Rp225.000

Tarif di atas hanya biaya PNBP. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi (opsional) yang besarannya bisa berbeda di setiap lokasi pelayanan.

Sewa Mobil dengan Pengemudi Profesional dari Prima Driver Management

Memastikan pengemudi memiliki SIM yang sesuai golongan kendaraan adalah bagian penting dari keselamatan dan kepatuhan berkendara, terutama untuk kebutuhan operasional perusahaan. Jika Anda tidak ingin repot merekrut dan mengelola pengemudi sendiri, Prima Driver Management dari PAR bisa menjadi solusi.

Prima Driver Management menyediakan layanan pengemudi profesional yang memiliki izin resmi dan berpengalaman, sehingga perjalanan bisnis maupun operasional harian perusahaan Anda berjalan aman dan nyaman.

FAQ Seputar Jenis SIM di Indonesia

Apa perbedaan SIM A dan SIM A Umum?

SIM A digunakan untuk mobil pribadi atau perseorangan dengan berat hingga 3.500 kg, sedangkan SIM A Umum untuk kendaraan dengan berat yang sama tetapi digunakan sebagai angkutan umum atau berbayar, seperti taksi dan mobil travel.

SIM apa yang dibutuhkan untuk mengemudikan bus?

Bus dengan berat lebih dari 3.500 kg membutuhkan SIM B1 untuk penggunaan perseorangan, atau SIM B1 Umum jika digunakan sebagai angkutan umum, misalnya bus pariwisata atau bus antarkota.

SIM apa yang dibutuhkan untuk mengemudikan truk trailer atau truk gandeng?

Truk trailer, truk gandeng, dan kendaraan penarik dengan gandengan lebih dari 1.000 kg membutuhkan SIM B2, atau SIM B2 Umum jika digunakan untuk angkutan umum.

Berapa usia minimal untuk membuat SIM B1 Umum dan B2 Umum?

Usia minimal SIM B1 Umum adalah 22 tahun dan SIM B2 Umum adalah 23 tahun. Pemohon juga harus sudah memiliki golongan SIM sebelumnya yang digunakan minimal 12 bulan.

Berapa biaya membuat SIM A di 2026?

Biaya PNBP pembuatan SIM A baru adalah Rp120.000 dan perpanjangannya Rp80.000, belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk membuat SIM?

Ya. Berdasarkan ketentuan terbaru Korlantas Polri, pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (JKN).


Berita Lainnya

Berlangganan

Jangan lewatkan informasi terbaru kami di masa mendatang!

Jangan sampai terlewatkan informasi terbaru dan penawaran eksklusif. Berlangganan newsletter kami untuk tetap terhubung dengan kami.