Biaya balik nama mobil 2026 untuk kendaraan bekas umumnya berkisar Rp575.000 sampai Rp675.000, belum termasuk pajak tahunan. Angka ini jauh lebih ringan dibanding beberapa tahun lalu karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah tidak dipungut sejak 5 Januari 2025. Yang tetap dibayar adalah biaya penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor, ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila sudah jatuh tempo.
Bagi tim General Affair atau procurement, urusan balik nama biasanya datang bersamaan dengan keputusan lain. Contohnya membeli unit bekas untuk cabang baru, menerima limpahan aset dari anak usaha, atau memindahkan kendaraan operasional ke kota lain. Biayanya mungkin tidak besar, tetapi satu dokumen yang kurang bisa membuat kendaraan tertahan tanpa surat atas nama perusahaan. Karena itu, ada baiknya memahami dulu apa saja yang dibayar, dokumen apa yang disiapkan, dan bagaimana alurnya, termasuk untuk kendaraan atas nama badan usaha.
Balik nama kendaraan adalah proses mengganti data pemilik di STNK dan BPKB setelah kendaraan berpindah tangan, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun lelang. Proses ini diurus di Samsat, layanan terpadu yang melibatkan Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja. Kewajibannya tetap berlaku meski bea balik nama untuk kendaraan bekas sudah dihapus.
Penghapusan BBNKB sering disalahartikan sebagai hilangnya kewajiban balik nama. Padahal, kewajiban tersebut tetap diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, juga mengimbau pemilik kendaraan bekas segera membalik nama agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Menunda balik nama juga punya konsekuensi nyata. Menurut kepolisian, surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) dikirim ke alamat yang tercantum di STNK. Jika surat itu tidak ditanggapi, STNK bisa diblokir. Bagi perusahaan, kendaraan yang belum dibalik nama juga membuat catatan aset di pembukuan tidak sesuai dengan dokumen legalnya, dan hal ini kerap menjadi temuan saat audit.
Untuk mobil bekas, biaya balik nama mobil 2026 terdiri dari penerbitan STNK Rp200.000, BPKB Rp375.000, dan pelat nomor Rp100.000 bila diganti. Totalnya Rp575.000 sampai Rp675.000. BBNKB-nya Rp0. Di luar itu, PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ dibayar sesuai tagihan, dan ada biaya surat mutasi bila kendaraan pindah daerah.
Semua biaya administrasi di atas termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pungutan resmi yang disetor ke kas negara. Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian. Tabel berikut merangkum tarif untuk mobil dan motor.
Tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dipungut Jasa Raharja di atas berlaku untuk mobil pribadi dan motor 50–250 cc. Golongan kendaraan lain memiliki tarif berbeda, jadi angka pastinya tetap mengikuti tagihan di Samsat.
Misalnya sebuah perusahaan di Semarang membeli satu MPV bekas dari pemilik yang juga terdaftar di Semarang. STNK masih berlaku tiga tahun, pajak tahunan belum jatuh tempo, dan pelat nomor tidak diganti. Biaya yang perlu disiapkan cukup Rp575.000, yaitu STNK Rp200.000 ditambah BPKB Rp375.000.
Hitungannya berubah bila pajak tahunan jatuh tempo bersamaan, karena PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ ikut ditagih. Hal yang sering luput adalah tunggakan pajak dari pemilik lama. Tunggakan beserta dendanya wajib dilunasi sebelum balik nama diproses. Cek status pajak kendaraan sebelum transaksi, lalu jadikan tunggakan itu bahan negosiasi harga.
BBNKB kini hanya dikenakan saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru, atau disebut penyerahan pertama. Mobil bekas, yaitu penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi menjadi objek pajak ini di seluruh Indonesia. Untuk mobil baru, tarif BBNKB maksimal 12 persen dari nilai jual, ditambah opsen 66 persen yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota.
Aturan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 12 ayat (1) UU HKPD membatasi objek BBNKB pada penyerahan pertama. Ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun setelah undang-undang diundangkan, tepatnya 5 Januari 2025. Sebelumnya, penyerahan kendaraan bekas dikenai BBNKB sebesar 1 persen.
Untuk mobil baru, nilainya cukup besar. Sebagai ilustrasi, mobil baru di Jawa Timur bernilai jual Rp300 juta dengan tarif BBNKB 12 persen memiliki pokok BBNKB Rp36 juta. Setelah ditambah opsen, totalnya menjadi Rp59,76 juta. Biaya ini umumnya sudah termasuk dalam harga on the road (OTR), yaitu harga kendaraan yang siap dipakai di jalan, sehingga pembeli mobil baru jarang mengurusnya sendiri.
Syarat balik nama kendaraan bekas meliputi BPKB dan STNK asli, bukti peralihan hak seperti kuitansi jual beli bermeterai, identitas pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan. KTP pemilik lama kini umumnya tidak lagi diminta. Bila pemilik barunya perusahaan atau instansi, ada dokumen tambahan yang dibahas di bagian kendaraan perusahaan.
BPKB asli beserta fotokopinya
STNK asli beserta fotokopinya
Kuitansi jual beli bermeterai, atau surat hibah, surat warisan, maupun risalah lelang sesuai jenis peralihannya
Surat pelepasan hak, khusus bila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan
Saat ini, Samsat umumnya tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama. Meski begitu, simpan salinan identitas penjual sebagai arsip internal. Salinan itu berguna bila ada data yang perlu diklarifikasi.
e-KTP pemilik baru
Surat kuasa bermeterai, bila pengurusan diwakilkan
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
Rincian persyaratan bisa sedikit berbeda antardaerah. Sebelum datang, cek laman resmi Samsat atau Bapenda provinsi tempat kendaraan akan didaftarkan.
Cara balik nama mobil berlangsung dalam dua tahap. Pertama, STNK diganti di Samsat setelah kendaraan menjalani cek fisik. Kedua, BPKB diganti di unit BPKB Polda atau Polres. Prosesnya belum bisa dilakukan sepenuhnya secara daring, karena petugas harus memeriksa langsung nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lengkapi dokumen penjual dan pembeli, termasuk fotokopinya.
Bawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Serahkan hasil cek fisik dan berkas di loket balik nama STNK.
Bayar PNBP dan pajak yang tertagih di loket kasir.
Ambil STNK dan pelat nomor baru pada tanggal yang ditentukan petugas.
Lanjutkan ke unit BPKB dengan membawa BPKB asli, fotokopi STNK baru, hasil cek fisik, dan bukti peralihan hak.
Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang tertera di tanda terima.
Lama pengurusan balik nama berbeda di setiap daerah, tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kantor Samsat. Untuk balik nama dalam kota, STNK baru umumnya bisa diambil dalam beberapa hari kerja pada tanggal yang ditentukan petugas. BPKB diproses terpisah di Polda atau Polres, sehingga biasanya terbit lebih lama dan diambil sesuai tanggal di tanda terima. Mutasi luar daerah membutuhkan waktu tambahan karena melewati dua kantor Samsat.
Ke depan, prosesnya berpeluang lebih cepat. Korlantas Polri menargetkan BPKB elektronik (e-BPKB) berlaku nasional mulai 1 Januari 2027, sehingga proses pendaftaran tidak lagi bergantung pada berkas manual. Saat ini cek fisik digital berbasis kamera juga mulai menggantikan metode gesek manual di sejumlah wilayah.
Balik nama kendaraan perusahaan membutuhkan dokumen badan hukum, yaitu salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, NPWP perusahaan, dan surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap perusahaan. Untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, dokumen utamanya adalah surat tugas atau surat kuasa pimpinan. Jika membeli kendaraan bekas milik perusahaan lain, surat pelepasan hak wajib disertakan.
Persyaratan ini mengacu pada ketentuan yang diterapkan Samsat di berbagai daerah, termasuk kewajiban melampirkan NPWP dan hasil cek fisik bagi badan hukum dan instansi pemerintah. Dalam praktiknya, kendala paling sering ada pada surat kuasa. Penanda tangan harus pejabat yang namanya tercantum di akta atau surat keputusan terbaru, dan nama penerima kuasa harus sama dengan identitas petugas yang datang ke Samsat. Jika susunan direksi pernah berubah, sertakan juga salinan akta perubahan terakhir.
Selain balik nama, kendaraan operasional tertentu seperti mobil barang, bus, dan kendaraan angkutan umum juga wajib menjalani uji KIR kendaraan secara berkala. Kedua urusan ini sebaiknya masuk dalam satu kalender administrasi armada agar tidak ada dokumen yang terlewat.
Kendaraan eks-armada perusahaan banyak dicari karena riwayat perawatannya biasanya tercatat rapi. Saat membeli unit seperti ini, pastikan penjual menerbitkan surat pelepasan hak. Tanpa surat itu, berkas balik nama hampir pasti dikembalikan. Minta juga riwayat servis dan bukti pembayaran pajak terakhir agar tidak ada tunggakan yang terbawa.
Bayangkan kantor pusat di Jakarta membeli lima unit eks-armada dari cabang Medan untuk dipakai di Jakarta. Setiap unit harus menjalani mutasi keluar di Sumatera Utara, lalu didaftarkan ulang di Jakarta dengan pelat baru. Prosesnya melibatkan cek fisik, verifikasi berkas di dua kota, dan satu petugas GA yang harus bolak-balik mengurus berkas. Biaya resminya mungkin hanya beberapa juta rupiah, tetapi jam kerja internal yang tersita jauh lebih besar.
Situasi seperti ini membuat banyak perusahaan menimbang ulang antara memiliki kendaraan sendiri atau menyewa jangka panjang. Pada skema sewa, kendaraan terdaftar atas nama penyedia jasa, sehingga perusahaan penyewa tidak perlu mengurus balik nama maupun mutasi setiap kali kebutuhan unit berpindah kota. Perawatan berkala dan layanan purnajual juga umumnya sudah termasuk dalam layanan, sehingga tim internal bisa lebih fokus pada perhitungan biaya operasional kendaraan perusahaan dan jadwal servis berkala mobil operasional.
Balik nama dalam kota cukup diurus di Samsat tempat kendaraan terdaftar, dan pelat nomor umumnya tetap. Balik nama luar kota harus melalui mutasi, yaitu mencabut berkas di Samsat asal dengan biaya surat mutasi keluar Rp250.000 untuk mobil, lalu mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan. Di sana kendaraan mendapat STNK, pelat, dan BPKB baru.
Bapenda Provinsi Banten menjelaskan bahwa berkas mutasi keluar dari Samsat asal menjadi syarat utama untuk mengurus mutasi masuk di Samsat tujuan. Prosedur mutasi antarkabupaten dalam satu provinsi bisa lebih sederhana daripada antarprovinsi. Karena itu, konfirmasikan dulu ke Samsat asal sebelum mencabut berkas.
Tidak sepenuhnya. Yang dihapus sejak 5 Januari 2025 hanya BBNKB untuk kendaraan bekas, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Pemilik baru tetap membayar PNBP STNK, BPKB, dan pelat nomor, serta PKB dan SWDKLLJ bila sudah jatuh tempo.
Biaya balik nama motor 2026 terdiri dari penerbitan STNK Rp100.000, BPKB Rp225.000, dan pelat nomor Rp60.000 bila diganti, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Totalnya Rp325.000 sampai Rp385.000 di luar pajak tahunan. BBNKB untuk motor bekas juga Rp0.
Bisa. Proses balik nama kendaraan bekas kini umumnya tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik lama. Pembeli cukup membawa BPKB dan STNK asli, kuitansi jual beli bermeterai, e-KTP, dan hasil cek fisik.
Belum sepenuhnya. Kendaraan tetap harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Korlantas Polri menargetkan proses balik nama semakin digital seiring penerapan e-BPKB nasional pada 2027.
Kendaraan tetap tercatat atas nama pemilik lama, sehingga surat konfirmasi tilang elektronik dikirim ke alamat orang lain dan kewajiban pajaknya masih atas nama pemilik lama. Jika surat konfirmasi ETLE tidak ditanggapi, STNK bisa diblokir. Pemilik baru juga akan kesulitan saat memperpanjang STNK lima tahunan.
Balik nama memerlukan BPKB asli, jadi kredit kendaraan harus diselesaikan dulu dengan perusahaan pembiayaan. Petugas Samsat umumnya menyarankan pemilik berkoordinasi dengan pihak leasing, bahkan menyerahkan pengurusannya kepada mereka. Setelah BPKB diterima, balik nama di Samsat berjalan seperti biasa.
Sejak BBNKB untuk kendaraan bekas dihapus, biaya balik nama mobil 2026 tinggal mencakup PNBP STNK, BPKB, dan pelat nomor, ditambah pajak yang sedang jatuh tempo. Tantangan terbesarnya justru ada pada kelengkapan dokumen, terutama untuk kendaraan atas nama perusahaan dan unit yang berpindah kota. Menyiapkan surat kuasa, akta, dan surat pelepasan hak sejak awal akan menghemat banyak waktu di Samsat.
Bagi perusahaan yang ingin lepas dari urusan administrasi kendaraan, Prima Armada Raya menghadirkan layanan sewa kendaraan jangka panjang untuk korporasi melalui PRIMA Fleet Services. Pilihannya mulai dari kendaraan VIP, mobil operasional harian, bus, hingga kendaraan listrik, didukung 3.000+ armada di 30+ area operasi, pemantauan armada secara real-time, dan layanan pelanggan 24/7. Bila perusahaan lebih memilih membeli unit sendiri, tersedia kendaraan bekas berkualitas dari PRIMA Autocare & Sales. Lengkapi juga dengan layanan outsourcing pengemudi perusahaan agar mobilitas tim tetap aman, nyaman, dan andal, #PilihYangPRIMA.
Referensi:
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808248/resmi-jual-beli-kendaraan-bermotor-bekas-tidak-lagi-dikenai-bbnkb
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-tarif-sim--stnk-dan-bpkb-tebaru-lt586da674b5694