Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan 2026: Rincian, Syarat, dan Cara Menghitungnya

• Kendaraan
biaya ganti plat mobil 5 tahunan

Setiap lima tahun sekali, pemilik mobil wajib memperpanjang STNK sekaligus mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berbeda dengan bayar pajak tahunan yang kini bisa dilakukan online, proses 5 tahunan mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik. Agar tidak kaget saat di loket, simak rincian biaya terbaru 2026, syarat dokumen, cara menghitung estimasinya, serta aturan pajak progresif yang perlu diketahui, terutama bagi perusahaan dengan banyak kendaraan operasional.

Di Mana Ganti Plat Mobil 5 Tahunan?

Ganti plat 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah registrasi kendaraan. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, atau Samsat Keliling, penerbitan pelat baru tetap membutuhkan kehadiran fisik kendaraan karena cek fisik tidak dapat dilakukan secara daring.

Dokumen yang Diperlukan untuk Ganti Plat Mobil

  • KTP asli dan fotokopi, sesuai nama pemilik di STNK dan BPKB. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan dokumen legalitas perusahaan dan surat kuasa dari pihak perusahaan.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari pihak leasing.

  • Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di lokasi Samsat.

  • Surat kuasa bermeterai, jika pengurusan diwakilkan.

Persyaratan tambahan bisa berbeda di tiap daerah, jadi sebaiknya cek informasi Samsat setempat sebelum datang.

Rincian Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan 2026

Biaya ganti plat 5 tahunan terdiri dari dua kelompok: komponen tetap yang tarifnya berlaku nasional, dan komponen pajak yang besarnya tergantung nilai kendaraan serta daerah.

Komponen Biaya Tetap

Komponen

Tarif Mobil

Dasar Aturan

Penerbitan STNK

Rp200.000

PP No. 76 Tahun 2020 (PNBP Polri)

Penerbitan TNKB (pelat nomor)

Rp100.000

PP No. 76 Tahun 2020 (PNBP Polri)

SWDKLLJ mobil penumpang pribadi

Rp143.000

Ketentuan Jasa Raharja

Total komponen tetap

Rp443.000


Komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah komponen terbesar dan besarnya berbeda untuk setiap kendaraan. Secara umum, PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali bobot dan tarif pajak daerah. Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di provinsi selain DKI Jakarta PKB juga dikenai opsen sebesar 66% dari pokok PKB untuk pemerintah kabupaten/kota. Nominal PKB kendaraan Anda bisa dilihat di lembar STNK atau dicek melalui aplikasi SIGNAL dan situs Bapenda provinsi.

Jika ada tunggakan pajak tahun sebelumnya, siapkan juga biaya denda keterlambatan sesuai aturan daerah masing-masing.

Tabel Estimasi Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan

Berikut estimasi total biaya ganti plat 5 tahunan untuk mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, dengan asumsi tidak ada tunggakan dan menggunakan perhitungan sederhana (NJKB x tarif PKB) ditambah komponen tetap Rp443.000.

NJKB

Kendaraan Pertama / Atas Nama Perusahaan (2%)

Kendaraan Kedua (3%)

Kendaraan Ketiga (4%)

Rp150.000.000

Rp3.443.000

Rp4.943.000

Rp6.443.000

Rp250.000.000

Rp5.443.000

Rp7.943.000

Rp10.443.000

Rp400.000.000

Rp8.443.000

Rp12.443.000

Rp16.443.000

Rp600.000.000

Rp12.443.000

Rp18.443.000

Rp24.443.000

Catatan: NJKB biasanya lebih rendah dari harga pasar dan menyusut seiring usia kendaraan. Angka di atas adalah estimasi. Nominal resmi tetap mengacu pada perhitungan Samsat.

Pajak Progresif Kendaraan atas Nama Perusahaan

Pajak progresif adalah tarif PKB yang naik seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama, NIK, atau alamat yang sama. Aturan ini sangat berpengaruh bagi pemilik banyak kendaraan, termasuk perusahaan yang masih mendaftarkan mobil operasional atas nama pribadi direksi atau karyawan.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta 2026

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

Urutan Kepemilikan

Tarif PKB

Kendaraan pertama

2%

Kendaraan kedua

3%

Kendaraan ketiga

4%

Kendaraan keempat

5%

Kendaraan kelima dan seterusnya

6%

Mobil dan sepeda motor dihitung terpisah, sehingga kepemilikan satu mobil dan satu motor tetap dihitung sebagai kendaraan pertama pada masing-masing jenis.

Kendaraan atas Nama Perusahaan Tidak Dikenai Pajak Progresif

Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai badan usaha tidak dikenai tarif progresif. Di DKI Jakarta, kendaraan atas nama perusahaan dikenai tarif tetap 2%, berapa pun jumlah unitnya. Tarif di provinsi lain mengikuti Perda masing-masing, tetapi prinsipnya serupa: kendaraan badan usaha tidak dihitung bertingkat.

Simulasi: 10 Mobil Operasional atas Nama Pribadi vs Perusahaan

Misalnya sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 10 unit mobil operasional dengan NJKB masing-masing Rp250.000.000.

Skema Kepemilikan

Perhitungan PKB

Total PKB per Tahun

Atas nama perusahaan

10 unit x Rp5.000.000 (2%)

Rp50.000.000

Atas nama satu orang pribadi

Unit 1 s.d. 4: Rp5 juta, Rp7,5 juta, Rp10 juta, Rp12,5 juta; unit 5 s.d. 10: 6 x Rp15 juta

Rp125.000.000

Dalam simulasi ini, selisihnya mencapai sekitar Rp75 juta per tahun. Karena itu, perusahaan dengan armada operasional sebaiknya memastikan kendaraan terdaftar atas nama badan usaha, atau mempertimbangkan skema sewa kendaraan agar urusan kepemilikan dan pajak tidak menjadi beban internal.

Tahapan Ganti Plat Mobil 5 Tahunan di Samsat

1. Siapkan Dokumen dan Cek Tagihan PKB

Lengkapi dokumen persyaratan dan cek nominal PKB terlebih dahulu melalui aplikasi SIGNAL atau situs Bapenda, agar biaya bisa dipersiapkan sejak awal.

2. Datang ke Samsat Sesuai Wilayah Registrasi

Bawa kendaraan ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, karena pengurusan 5 tahunan tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau layanan online.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Pastikan area nomor rangka dan mesin bersih dan mudah dijangkau.

4. Serahkan Berkas ke Loket Pendaftaran

Serahkan formulir dan dokumen persyaratan beserta hasil cek fisik, lalu tunggu proses verifikasi.

5. Bayar di Kasir

Setelah berkas diverifikasi, lakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP penerbitan STNK dan TNKB.

6. Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru

Ambil STNK baru di loket penyerahan, kemudian ambil pelat nomor baru di loket TNKB.

7. Pasang Pelat Baru

Pasang pelat nomor baru di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai posisi yang ditentukan.

Serahkan Urusan Administrasi Armada ke Prima Fleet Services

Bagi perusahaan dengan banyak kendaraan operasional, mengurus pajak tahunan, ganti plat 5 tahunan, hingga memastikan skema kepemilikan tidak terkena pajak progresif bisa menyita waktu dan tenaga tim internal. Dengan menyewa kendaraan melalui Prima Fleet Services dari PAR, pengurusan administrasi armada seperti perpanjangan STNK dan ganti plat 5 tahunan sudah menjadi bagian dari layanan, lengkap dengan perawatan kendaraan.

Tim Anda cukup fokus pada operasional bisnis, sementara kami memastikan setiap kendaraan tetap legal dan siap digunakan kapan saja. Hubungi Prima Fleet Services untuk mendiskusikan kebutuhan armada perusahaan Anda.


Berita Lainnya

Berlangganan

Jangan lewatkan informasi terbaru kami di masa mendatang!

Jangan sampai terlewatkan informasi terbaru dan penawaran eksklusif. Berlangganan newsletter kami untuk tetap terhubung dengan kami.