Setiap lima tahun sekali, pemilik mobil wajib memperpanjang STNK sekaligus mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berbeda dengan bayar pajak tahunan yang kini bisa dilakukan online, proses 5 tahunan mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat untuk cek fisik. Agar tidak kaget saat di loket, simak rincian biaya terbaru 2026, syarat dokumen, cara menghitung estimasinya, serta aturan pajak progresif yang perlu diketahui, terutama bagi perusahaan dengan banyak kendaraan operasional.
Ganti plat 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah registrasi kendaraan. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, atau Samsat Keliling, penerbitan pelat baru tetap membutuhkan kehadiran fisik kendaraan karena cek fisik tidak dapat dilakukan secara daring.
KTP asli dan fotokopi, sesuai nama pemilik di STNK dan BPKB. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan dokumen legalitas perusahaan dan surat kuasa dari pihak perusahaan.
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi. Jika BPKB masih di leasing, bawa surat keterangan dari pihak leasing.
Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di lokasi Samsat.
Surat kuasa bermeterai, jika pengurusan diwakilkan.
Persyaratan tambahan bisa berbeda di tiap daerah, jadi sebaiknya cek informasi Samsat setempat sebelum datang.
Biaya ganti plat 5 tahunan terdiri dari dua kelompok: komponen tetap yang tarifnya berlaku nasional, dan komponen pajak yang besarnya tergantung nilai kendaraan serta daerah.
PKB adalah komponen terbesar dan besarnya berbeda untuk setiap kendaraan. Secara umum, PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali bobot dan tarif pajak daerah. Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di provinsi selain DKI Jakarta PKB juga dikenai opsen sebesar 66% dari pokok PKB untuk pemerintah kabupaten/kota. Nominal PKB kendaraan Anda bisa dilihat di lembar STNK atau dicek melalui aplikasi SIGNAL dan situs Bapenda provinsi.
Jika ada tunggakan pajak tahun sebelumnya, siapkan juga biaya denda keterlambatan sesuai aturan daerah masing-masing.
Berikut estimasi total biaya ganti plat 5 tahunan untuk mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, dengan asumsi tidak ada tunggakan dan menggunakan perhitungan sederhana (NJKB x tarif PKB) ditambah komponen tetap Rp443.000.
Catatan: NJKB biasanya lebih rendah dari harga pasar dan menyusut seiring usia kendaraan. Angka di atas adalah estimasi. Nominal resmi tetap mengacu pada perhitungan Samsat.
Pajak progresif adalah tarif PKB yang naik seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama, NIK, atau alamat yang sama. Aturan ini sangat berpengaruh bagi pemilik banyak kendaraan, termasuk perusahaan yang masih mendaftarkan mobil operasional atas nama pribadi direksi atau karyawan.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Mobil dan sepeda motor dihitung terpisah, sehingga kepemilikan satu mobil dan satu motor tetap dihitung sebagai kendaraan pertama pada masing-masing jenis.
Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai badan usaha tidak dikenai tarif progresif. Di DKI Jakarta, kendaraan atas nama perusahaan dikenai tarif tetap 2%, berapa pun jumlah unitnya. Tarif di provinsi lain mengikuti Perda masing-masing, tetapi prinsipnya serupa: kendaraan badan usaha tidak dihitung bertingkat.
Misalnya sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 10 unit mobil operasional dengan NJKB masing-masing Rp250.000.000.
Dalam simulasi ini, selisihnya mencapai sekitar Rp75 juta per tahun. Karena itu, perusahaan dengan armada operasional sebaiknya memastikan kendaraan terdaftar atas nama badan usaha, atau mempertimbangkan skema sewa kendaraan agar urusan kepemilikan dan pajak tidak menjadi beban internal.
Lengkapi dokumen persyaratan dan cek nominal PKB terlebih dahulu melalui aplikasi SIGNAL atau situs Bapenda, agar biaya bisa dipersiapkan sejak awal.
Bawa kendaraan ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, karena pengurusan 5 tahunan tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling atau layanan online.
Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Pastikan area nomor rangka dan mesin bersih dan mudah dijangkau.
Serahkan formulir dan dokumen persyaratan beserta hasil cek fisik, lalu tunggu proses verifikasi.
Setelah berkas diverifikasi, lakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta PNBP penerbitan STNK dan TNKB.
Ambil STNK baru di loket penyerahan, kemudian ambil pelat nomor baru di loket TNKB.
Pasang pelat nomor baru di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai posisi yang ditentukan.
Bagi perusahaan dengan banyak kendaraan operasional, mengurus pajak tahunan, ganti plat 5 tahunan, hingga memastikan skema kepemilikan tidak terkena pajak progresif bisa menyita waktu dan tenaga tim internal. Dengan menyewa kendaraan melalui Prima Fleet Services dari PAR, pengurusan administrasi armada seperti perpanjangan STNK dan ganti plat 5 tahunan sudah menjadi bagian dari layanan, lengkap dengan perawatan kendaraan.
Tim Anda cukup fokus pada operasional bisnis, sementara kami memastikan setiap kendaraan tetap legal dan siap digunakan kapan saja. Hubungi Prima Fleet Services untuk mendiskusikan kebutuhan armada perusahaan Anda.